RPL merupakan implementasi pembelajaran sepanjang hayat (life-long learning) untuk meningkatkan jumlah angkatan kerja terdidik dan berkeahlian. RPL memberikan kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat yang telah berpengalaman kerja untuk mendapatkan pendidikan tinggi melalui asesmen capaian pembelajaran yang diperoleh dari Pendidikan formal, informal, pengalaman kerja dan/atau pelatihan bersertifikasi yang ditetapkan menjadi raihan Satuan Kredit Semester (SKS) dalam bentuk mata kuliah.
Jumlah SKS maksimal yang bisa diakui adalah 70% SKS dari SKS yang harus ditempuh oleh mahasiswa pada program studi yang dipilih. Kekurangan SKS selanjutnya dipenuhi melalui pelaksanaan perkuliahan sesuai dengan kurikulum yang diterapkan pada program studi tersebut.
Transfer Kredit
Pengakuan Satuan Kredit Semester (SKS) yang telah diperoleh seseorang dari pendidikan formal sebelumnya.
Perolehan Kredit
Tujuan
- Mengakui capaian pembelajaran yang diperoleh dari pendidikan formal, nonformal, informal, pengalaman kerja, maupun pelatihan.
- Memberikan kesempatan melanjutkan pendidikan bagi individu yang pernah kuliah namun belum menyelesaikan studinya (mengundurkan diri, putus studi, atau dropout).
- Mempercepat masa studi dengan mengonversi pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman menjadi SKS yang diakui secara resmi.
- Meningkatkan akses pendidikan tinggi bagi masyarakat dari berbagai latar belakang—pekerja, profesional, ASN, praktisi, maupun lulusan sekolah.
- Mendukung mobilitas akademik dan karier, sehingga peserta dapat naik jenjang pendidikan atau pindah program studi dengan lebih fleksibel.
- Menghubungkan dunia kerja dan dunia pendidikan dengan memberikan nilai akademik atas pengalaman profesional.
Keunggulan
- Pengakuan pengalaman kerja sebagai SKS, sehingga masa studi lebih singkat dan dapat lulus lebih cepat dibanding jalur reguler.
- Lulusan mendapatkan ijazah resmi yang sama dengan jalur reguler.
- Bebas biaya Uang Sumbangan Pengembangan Institusi atau uang gedung, serta masa studi yang lebih singkat membuat total biaya kuliah lebih rendah.
- Hybrid learning, menggabungkan perkuliahan tatap muka dan kelas online.
- Menggunakan platform pembelajaran online Coursera untuk menunjang kompetensi mahasiswa.
Mekanisme
Keterangan
*)
- Skema Transfer Kredit dari program D1, D2, atau D3 ke program D4 atau S1 dikenal sebagai program alih jenjang.
- Mahasiswa yang pernah menempuh studi pada program sebelumnya namun belum menyelesaikannya karena putus studi atau dropout (DO) dapat mengikuti skema Transfer Kredit atau Perolehan Kredit, dengan ketentuan bahwa program studi asal bukan dari Universitas Dian Nuswantoro (UDINUS).
- Mahasiswa dengan status keluar di PDDikti karena mengundurkan diri dari pendidikan sebelumnya diperbolehkan melanjutkan studi kembali melalui mekanisme Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) pada program studi di perguruan tinggi asal, dengan ketentuan telah melewati minimal 1 (satu) tahun akademik sejak keputusan pengunduran diri diterbitkan.
Persyaratan Calon Mahasiswa
Skema Transfer Kredit:
- Pernah menempuh pendidikan pada program studi di perguruan tinggi sebelumnya.
- Ketentuan ini tidak berlaku bagi mahasiswa dengan status DO (Drop Out) dari Universitas Dian Nuswantoro.
- Peserta yang pernah kuliah di program studi sebelumnya tetapi tidak menyelesaikannya harus dibuktikan dengan keterangan PDDIKTI yang menyatakan status Tidak Aktif.
Skema Perolehan Kredit:
- Memiliki minimal ijazah SMA/sederajat bagi peserta yang ingin melanjutkan ke program Sarjana Terapan (D4) atau Sarjana (S1).
- Memiliki ijazah Sarjana Terapan (D4) atau Sarjana (S1) bagi peserta yang ingin melanjutkan ke program Magister (S2).
- Memiliki pengalaman pendidikan nonformal, pendidikan informal, dan/atau pengalaman kerja pada bidang yang relevan minimal 2 (dua) tahun, sesuai dengan program studi yang dituju.
Informasi Biaya
- Biaya Pendaftaran: Rp 250.000
- Free Uang Assessment
- Free Uang Gedung
Biaya Kuliah per Semester (BKS)
Kelengkapan Dokumen Pendaftaran
- Formulir pendaftaran yang telah diisi lengkap (online).
- Foto formal terbaru dengan latar belakang biru, ukuran 4×6 cm.
- Scan KTP berwarna.
- Scan Kartu Keluarga (KK) berwarna.
- Scan ijazah dan transkrip nilai pendidikan terakhir.
- Sertifikat akreditasi program studi dari perguruan tinggi asal bagi calon mahasiswa yang pernah menempuh pendidikan tinggi sebelumnya.
- Surat Keterangan Mengundurkan Diri atau Surat Keterangan DO dari perguruan tinggi sebelumnya.
- Bagi calon mahasiswa pada skema Perolehan Kredit, wajib melampirkan bukti portofolio untuk memperoleh pengakuan capaian pembelajaran dari pendidikan nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja, berupa antara lain:
- Daftar riwayat pekerjaan beserta rincian tugas yang dilakukan.
- Sertifikat kompetensi.
- Sertifikat/lisensi sesuai jabatan kerja (misalnya operator forklift, crane, dan lainnya).
- Sertifikat pelatihan, dilengkapi uraian materi dan durasi pelatihan.
- Keanggotaan asosiasi profesi yang relevan.
- Referensi, surat keterangan, atau laporan verifikasi dari pemberi kerja/supervisor.
- Penghargaan dari industri.
- Penilaian kinerja dari perusahaan.
- Dokumen relevan lainnya.
Alur Pendaftaran

STEP ONE
Pembuatan Akun Sistem
Learn More
Calon mahasiswa membuat akun baru pada sistem dan selanjutnya akan menerima notifikasi melalui email.

STEP TWO
Pengisian Form
Learn More
Calon mahasiswa mengisi formulir pendaftaran secara daring dan mengunggah seluruh berkas persyaratan yang diperlukan.

STEP THREE
Verifikasi Dokumen
Learn More
Verifikasi dokumen calon mahasiswa dilakukan oleh unit Admisi. Apabila terdapat kekurangan atau ketidaksesuaian, calon mahasiswa akan diminta untuk melengkapi atau memperbaiki dokumen tersebut.

STEP FOUR
Pengumuman Validasi Dokumen
Learn More
Calon mahasiswa menerima pengumuman bahwa dokumen yang diajukan telah dinyatakan valid.

STEP FIVE
Registrasi
Learn More
Mahasiswa melakukan proses registrasi.

STEP SIX
Penugasan Asesor
Learn More
Ketua Program Studi menugaskan asesor untuk melakukan penilaian terhadap dokumen yang diajukan oleh calon mahasiswa.

STEP SEVEN
Asesmen Dokumen
Learn More
Asesor melaksanakan asesmen terhadap dokumen yang diajukan serta melakukan wawancara dengan calon mahasiswa.

STEP EIGHT
Pengumuman Hasil Rekognisi
Learn More
Mahasiswa menerima hasil rekognisi yang telah ditetapkan. Apabila tidak sependapat dengan hasil tersebut, mahasiswa dapat mengajukan banding, dan prosesnya akan dikembalikan kepada Ketua Program Studi untuk dilakukan peninjauan ulang.
FAQ
Apakah semua mata kuliah bisa diakui melalui RPL?
Tidak. Hanya mata kuliah yang sesuai dengan capaian pembelajaran lulusan (CPL) dan bukti kompetensinya terpenuhi. Tugas akhir dalam bentuk skripsi/tesis, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lain yang sejenis dan rangkaiannya tidak dapat ditawarkan untuk direkognisi.
Berapa lama proses RPL?
Bervariasi. Umumnya 1–4 minggu tergantung kecepatan pengumpulan portofolio dan jumlah mata kuliah yang diajukan.
Apakah hasil RPL bisa ditolak?
Bisa, jika:
- Bukti kompetensi tidak memadai,
- Tidak sesuai dengan CPL mata kuliah yang diajukan,
- Prodi asal tidak memiliki akreditasi,
- Pengalaman kerja tidak relevan.
Apakah lulusan RPL sama kualitasnya dengan lulusan reguler?
Ya. Setelah direkognisi, mahasiswa harus menyelesaikan sisa mata kuliah dan tugas akhir sesuai standar kurikulum. Ijazah tidak mencantumkan label “RPL” .
Apakah mahasiswa RPL tetap harus mengambil skripsi/tesis?
Iya, karena tugas akhir dianggap mata kuliah inti dan tidak dapat direkognisi.
Apakah mahasiswa bisa mengajukan banding terhadap hasil rekognisi?
Bisa, mahasiswa berhak mengajukan banding apabila merasa penilaian asesor tidak sesuai dengan bukti portofolio yang telah disampaikan atau terdapat kekeliruan dalam proses asesmen.
Apakah mahasiswa boleh mengajukan perubahan jadwal wawancara?
Boleh dengan persetujuan penilai (asesor).
Apakah mahasiswa harus hadir langsung saat wawancara?
Tidak harus, wawancara bisa dilakukan secara online
Apakah mahasiswa program RPL harus mengikuti orientasi mahasiwa baru?
Tidak harus.
Apakah RPL bisa dilakukan untuk program S3?
Tidak bisa, hanya untuk program diploma, sarjana, profresi, dan magister.
Bagaimana jika prodi asal sudah tidak terakreditasi atau ditutup?
Kampus akan meminta bukti akreditasi pada tahun saat Anda kuliah.
Apakah mata kuliah yang nilainya jelek bisa dilakukan rekognisi?
Minimal nilai matakuliah prodi asal yang bisa direkognisi adalah C.
Jika pernah kuliah di lebih dari satu kampus, apakah semuanya bisa direkognisi?
Bisa. Asalkan data:
- Transkrip nilai,
- Sertifikat akreditasi prodi di tahun berjalan.
Bagaimana jika bukti portofolio mahasiswa tidak lengkap?
Asesor dapat meminta:
- Perbaikan,
- Bukti tambahan,
- Atau wawancara pendalaman
Untuk informasi lebih lanjut atau konsultasi terkait pendaftaran Jalur RPL, silahkan menghubungi:
Bpk. Jaka +62 813 2573 9811
Bpk. Adi +62 813 9206 1010
CS PMB Udinus +62 811 2750 866


