Brosur & Biaya Kuliah
Lihat rincian biaya dan skema pembayarannya TA 2026/2027.
Diploma & Sarjana (D3, D4, S1)
Magister (S2)
Doktor (S3)
Sarjana (S1)
Sarjana (S1)
Biaya yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali,
kecuali apabila calon mahasiswa diterima di perguruan tinggi negeri melalui jalur SNBP / SNBT.
Ketentuan Pembayaran & Pengembalian Dana
Baca dan pahami ketentuan pembayaran serta pengembalian biaya pendidikan di Universitas Dian Nuswantoro
Ketentuan Pembayaran
Sebelum melakukan pembayaran registrasi/daftar ulang, calon mahasiswa menyatakan:
- Menyetujui seluruh ketentuan pembayaran biaya pendidikan di Universitas Dian Nuswantoro.
- Apabila terdapat ketidaksesuaian pembayaran USPI maupun BKS dengan ketentuan yang berlaku, calon mahasiswa dapat menghubungi langsung Biro Keuangan UDINUS di Gedung G Lantai 1.
Pembayaran Uang Sumbangan Pengembangan Institusi (USPI)
Program Studi Non-Kedokteran:
- Angsuran I: 25% dibayarkan saat registrasi
- Angsuran II: 25% dibayarkan pada pertengahan Semester I
- Angsuran III: 25% dibayarkan pada awal Semester II
- Angsuran IV: 25% dibayarkan pada pertengahan Semester II
Khusus Program Studi Kedokteran (S1):
- Angsuran I: 50% dibayarkan saat registrasi
- Angsuran II: 50% dibayarkan pada awal Semester II
Pembayaran Biaya Kuliah Semester (BKS) / Uang Kuliah Tunggal (UKT)
Program Studi Non-Kedokteran:
- Pembayaran I: 50% dibayarkan saat registrasi
- Pembayaran II: 50% dibayarkan pada pertengahan Semester I
Khusus Program Studi Kedokteran (S1):
Pembayaran UKT dilakukan penuh setiap semester sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketentuan Pengembalian Biaya
Biaya pendidikan yang telah dibayarkan tidak dapat diminta kembali, kecuali apabila calon mahasiswa diterima di perguruan tinggi negeri melalui jalur:
-
Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP)
-
Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT)
Selain kedua jalur tersebut (misalnya Seleksi Mandiri, STAN, AKPOL, atau sekolah ikatan dinas lainnya), biaya yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan.
Syarat Pengajuan dan Pengembalian Dana
Pengajuan pengembalian dana harus memenuhi ketentuan berikut:
- Permohonan diajukan paling lambat 5 hari kerja setelah pengumuman hasil SNBP atau SNBT.
- Mengisi formulir pengembalian dan melampirkan bukti asli pembayaran.
- Menyertakan bukti resmi diterima di PTN melalui jalur SNBP atau SNBT.
- Pengembalian dana sebesar 75% dari total biaya registrasi yang telah dibayarkan.
- Mengembalikan Kartu Mahasiswa dan jas almamater (jika sudah diterima).
- Melampirkan fotokopi buku tabungan atas nama mahasiswa atau orang tua/wali.
- Dana pengembalian akan ditransfer maksimal 1 bulan setelah pengajuan divalidasi oleh biro akademik dan biro admisi.

