Brosur & Biaya Kuliah
Lihat rincian biaya dan skema pembayarannya.
Diploma & Sarjana (D3, D4, S1)
Magister (S2)
Doktor (S3)
Sarjana (S1)
Ketentuan Pembayaran & Pengembalian Dana
Baca dan pahami ketentuan pembayaran serta pengembalian biaya pendidikan di Universitas Dian Nuswantoro
Ketentuan Pembayaran
Sebelum melakukan pembayaran registrasi/daftar ulang, calon mahasiswa menyatakan:
-
Menyetujui seluruh ketentuan pembayaran biaya pendidikan di Universitas Dian Nuswantoro.
-
Apabila terdapat ketidaksesuaian pembayaran USPI maupun BKS dengan ketentuan yang berlaku, calon mahasiswa dapat menghubungi langsung Biro Keuangan UDINUS di Gedung G Lantai 1.
Skema Angsuran USPI
Pembayaran Uang Sumbangan Pengembangan Institusi (USPI) dilakukan dengan skema angsuran sebagai berikut:
-
Angsuran I sebesar 25% dibayarkan pada saat registrasi.
-
Angsuran II sebesar 25% dibayarkan pada pertengahan Semester I.
-
Angsuran III sebesar 25% dibayarkan pada awal Semester II.
-
Angsuran IV sebesar 25% dibayarkan pada pertengahan Semester II.
Pembayaran Biaya Kuliah Semester (BKS)
Pembayaran Biaya Kuliah Semester (BKS) dilakukan sebagai berikut:
-
Pembayaran pertama sebesar 50% dibayarkan saat registrasi.
-
Pembayaran kedua sebesar 50% dibayarkan pada pertengahan Semester I.
Ketentuan Pengembalian Biaya
Biaya pendidikan yang telah dibayarkan tidak dapat diminta kembali, kecuali apabila calon mahasiswa diterima di perguruan tinggi negeri melalui jalur:
-
Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP)
-
Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT)
Selain kedua jalur tersebut (misalnya Seleksi Mandiri, STAN, AKPOL, atau sekolah ikatan dinas lainnya), biaya yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan.
Syarat Pengajuan dan Pengembalian Dana
Pengajuan pengembalian dana harus memenuhi ketentuan berikut:
-
Permohonan diajukan paling lambat 5 hari kerja setelah pengumuman hasil SNBP atau SNBT.
-
Mengisi formulir pengembalian dan melampirkan bukti asli pembayaran.
-
Menyertakan bukti resmi diterima di PTN melalui jalur SNBP atau SNBT.
-
Pengembalian dana sebesar 75% dari total biaya registrasi yang telah dibayarkan.
-
Mengembalikan Kartu Mahasiswa dan jas almamater (jika sudah diterima).
-
Melampirkan fotokopi buku tabungan atas nama mahasiswa atau orang tua/wali.
-
Dana pengembalian akan ditransfer maksimal 1 bulan setelah pengajuan divalidasi oleh biro akademik dan biro admisi.
Biaya yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali,
kecuali apabila calon mahasiswa diterima di perguruan tinggi negeri melalui jalur SNBP / SNBT.

