
Biaya Kuliah Universitas Dian Nuswantoro
Tahun Akademik 2026/2027
(Perkuliahan Perdana dimulai pada September 2026)
UDINUS membuka program pendidikan di beberapa lokasi berikut:
- UDINUS Semarang (Kampus Pusat)
- UDINUS Kediri
- UDINUS Lombok
Biaya Kuliah Jalur SNBP (Prestasi)
Klik di sini untuk mengunduh file PDF
Ketentuan Pembayaran & Pengembalian Biaya
Sebelum melakukan pembayaran registrasi/daftar ulang, saya menyatakan setuju terhadap ketentuan berikut:
- Menyetujui seluruh ketentuan pembayaran biaya pendidikan di Universitas Dian Nuswantoro.
- Menyetujui pembayaran Uang Sumbangan Pengembangan Institusi (USPI) dengan ketentuan sebagai berikut:
- Angsuran I sebesar 25% dibayarkan pada saat registrasi
- Angsuran II sebesar 25% dibayarkan pada pertengah semester I.
- Angsuran III sebesar 25% dibayarkan pada awal semester II.
- Angsuran IV sebesar 25% dibayarkan pada pertengahan semester II.
- Menyetujui pembayaran Biaya Kuliah Semester (BKS) dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pembayaran pertama 50% pada saat registrasi.
- Pembayaran kedua 50% di pertengahan semester I.
- Jika pembayaran USPI dan BKS terdapat ketidaksesuaian dengan ketentuan di atas, silakan menghubungi langsung Biro Keuangan Udinus di Gedung G Lantai 1
- Menyetujui bahwa biaya pendidikan yang telah dibayarkan tidak dapat diminta/ditarik kembali, kecuali apabila calon mahasiswa diterima di perguruan tinggi negeri melalui jalur:
- 4.1 Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP)
- 4.2 Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT)
- Selain dua jalur tersebut (misalnya Seleksi Mandiri, STAN, AKPOL, atau Sekolah Tinggi Ikatan Dinas lainnya), biaya yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan.
- Syarat pengajuan pengembalian biaya sebagaimana dimaksud pada poin 4 (4.1 atau 4.2) adalah sebagai berikut:
- Mengajukan permohonan pengembalian paling lambat lima hari kerja setelah pengumuman hasil seleksi SNBP atau SNBT.
- Mengisi formulir pengembalian dan melampirkan bukti asli pembayaran.
- Menyertakan bukti resmi diterima di perguruan tinggi negeri melalui SNBP atau SNBT.
- Pengembalian sebesar 75% dari total biaya registrasi yang telah dibayarkan.
- Mengembalikan Kartu Mahasiswa dan jas almamater (jika sudah diterima).
- Melampirkan fotokopi buku tabungan atas nama calon mahasiswa atau orang tua/wali.
- Dana pengembalian akan ditransfer ke rekening yang bersangkutan maksimal satu bulan setelah pengajuan divalidasi oleh biro akademik dan biro admisi.