Biaya Kuliah Universitas Dian Nuswantoro

Tahun Akademik 2025/2026
(Perkuliahan Perdana dimulai pada September 2025)

UDINUS membuka program pendidikan di beberapa lokasi berikut:

  • UDINUS Semarang (Kampus Pusat)
  • UDINUS Kediri
  • UDINUS Lombok

Biaya Kuliah Jalur PMDK, Reguler, dan RPL
Meliputi program studi selain Kedokteran (S1, D4, dan lainnya)
Klik di sini untuk mengunduh file PDF

Biaya Kuliah Program Studi Kedokteran
Khusus untuk Fakultas Kedokteran UDINUS
Klik di sini untuk mengunduh file PDF

Ketentuan Pembayaran & Pengembalian Biaya

Sebelum melakukan pembayaran registrasi/daftar ulang, saya menyatakan setuju terhadap ketentuan berikut:

  1. Menyetujui seluruh ketentuan pembayaran biaya pendidikan di Universitas Dian Nuswantoro.
  2. Menyetujui pembayaran Uang Sumbangan Pengembangan Institusi (USPI) dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Angsuran I sebesar 25% dibayarkan pada saat registrasi
    • Angsuran II sebesar 25% dibayarkan pada pertengah semester I.
    • Angsuran III sebesar 25% dibayarkan pada awal semester II.
    • Angsuran IV sebesar 25% dibayarkan pada pertengahan semester II.
  3. Menyetujui pembayaran Biaya Kuliah Semester (BKS) dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Pembayaran pertama 50% pada saat registrasi.
    • Pembayaran kedua 50% di pertengahan semester I.
    • Jika pembayaran USPI dan BKS terdapat ketidaksesuaian dengan ketentuan di atas, silakan menghubungi langsung Biro Keuangan Udinus di Gedung  G Lantai 1
  4. Menyetujui bahwa biaya pendidikan yang telah dibayarkan tidak dapat diminta/ditarik kembali, kecuali apabila calon mahasiswa diterima di perguruan tinggi negeri melalui jalur:
    • 4.1 Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP)
    • 4.2 Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT)
    • Selain dua jalur tersebut (misalnya Seleksi Mandiri, STAN, AKPOL, atau Sekolah Tinggi Ikatan Dinas lainnya), biaya yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan.
  5. Syarat pengajuan pengembalian biaya sebagaimana dimaksud pada poin 4 (4.1 atau 4.2) adalah sebagai berikut:
    • Mengajukan permohonan pengembalian paling lambat lima hari kerja setelah pengumuman hasil seleksi SNBP atau SNBT.
    • Mengisi formulir pengembalian dan melampirkan bukti asli pembayaran.
    • Menyertakan bukti resmi diterima di perguruan tinggi negeri melalui SNBP atau SNBT.
    • Pengembalian sebesar 75% dari total biaya registrasi yang telah dibayarkan.
    • Mengembalikan Kartu Mahasiswa dan jas almamater (jika sudah diterima).
    • Melampirkan fotokopi buku tabungan atas nama calon mahasiswa atau orang tua/wali.
    • Dana pengembalian akan ditransfer ke rekening yang bersangkutan maksimal satu bulan setelah pengajuan divalidasi oleh biro akademik dan biro admisi.
en_US